Lewati ke konten utama

SANTRI FILM FESTIVAL · PANDUAN 2026

Panduan peserta 2026

Dari akun peserta sampai pengiriman karya. Temukan langkah dan informasi pelaksanaan di sini.

Buka Juknis SANFFEST 2026 PDF · dapat disimpan untuk dibaca tanpa internet

SANFFEST 2026 · Peserta

Langkah peserta

  1. Buat akun peserta dengan nama dan email, lalu verifikasi kode dari email.
  2. Setelah masuk akun, pilih kategori, simpan data tim dan lengkapi PDF wajib.
  3. Kirim data kategori setelah lengkap. Pengaitan pesantren/tim serta persetujuan wali yang diperlukan tetap mengikuti alur yang berlaku.
  4. Setelah data kategori terkirim, pilih “Siapkan / lihat status karya” di akun. Simpan draf, lengkapi bahan, lalu kirim karya sendiri pada periode pengiriman.

Status edisi dan langkah berikut

Pengiriman karya sedang dibuka

Batas pengiriman karya SANFFEST 2026 · DEMO HARI H · Data Sintetis adalah Selasa, 19 Januari 2027 · 16.32 WIB. Mulai dengan akun peserta, verifikasi email, lalu pilih jalur kategori yang sesuai.

Membuat akun dan memverifikasi email membuka pilihan kategori. Karya baru dapat dikirim pada periode edisi aktif setelah data kategori dan dokumen lengkap.

Persyaratan kategori peserta

Kategori Santri Umum pada juknis tercantum sebagai Santri Umum/Dewasa pada formulir pendaftaran.

Batas akhir pengiriman karya: Selasa, 19 Januari 2027 · 16.32 WIB.

Santri Pelajar

  • Warga Negara Indonesia (WNI), jenjang SMP sampai SMA/sederajat.
  • Berstatus santri aktif pada pondok pesantren.
  • Menjadi bagian dari tim dengan sekurang-kurangnya 3 orang santri.
  • Melampirkan surat pernyataan dari pesantren yang menyatakan santri aktif, serta surat rekomendasi dari pesantren.
  • Boleh memiliki pembina/penasihat untuk arahan dan pendampingan, tetapi pembina tidak boleh terlibat langsung (hands-on) dalam produksi.
  • Seluruh produksi dikerjakan santri aktif. Jika ada anggota yang sudah tidak berstatus santri aktif, tim masuk kategori Santri Umum/Dewasa.
Baca Juknis (PDF pendamping) — Santri Pelajar

Santri Umum/Dewasa

  • Warga Negara Indonesia (WNI), berusia maksimal 30 tahun pada penutupan pendaftaran (19 Januari 2027).
  • Santri mahasiswa pada perguruan tinggi milik atau di bawah naungan pesantren, serta alumni pesantren jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat, boleh ikut.
  • Menjadi bagian dari kelompok sineas pesantren dengan sekurang-kurangnya 3 orang.
  • Melampirkan surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 1 pesantren afiliasi anggota. Jika anggota berasal dari beberapa pesantren, boleh melampirkan lebih dari satu surat. Hanya pesantren pemberi rekomendasi yang dicantumkan saat penganugerahan.
  • Setiap anggota melampirkan bukti status santri atau alumni/afiliasi pesantren.
Baca Juknis (PDF pendamping) — Santri Umum/Dewasa

Santri Inklusi

  • Warga Negara Indonesia (WNI), santri aktif atau alumni pondok pesantren, berusia maksimal 30 tahun pada penutupan pendaftaran (19 Januari 2027). Tim terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang.
  • Karya yang memenuhi kedua bentuk inklusi dapat mengikuti keduanya, tetapi satu pesantren/karya tidak dapat menang di kedua kategori inklusi sekaligus. Jika karya yang sama meraih nilai tertinggi di keduanya, penghargaan pada salah satu kategori diberikan kepada karya pesantren lain berdasarkan urutan penilaian berikutnya.
  • Inklusi Disabilitas: melibatkan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang disabilitas fisik dan/atau sensorik dalam produksi atau pemeranan, pada posisi produser, sutradara, penulis, aktor utama, aktor pembantu, DOP/camera person, sound person, art director, pemimpin produksi/unit production manager, editor, atau line producer. Keterlibatannya wajib dibuktikan melalui BTS.
  • Disabilitas fisik: keterbatasan fungsi gerak atau mobilitas, antara lain amputasi, kelumpuhan atau kekakuan anggota gerak, paraplegia, cerebral palsy (CP), dampak stroke, dampak kusta, polio atau dampak pascapolio, distrofi otot, serta cedera atau kelainan tulang dan sendi. Disabilitas sensorik: keterbatasan fungsi penglihatan, pendengaran, atau komunikasi, antara lain netra, rungu, dan wicara.
  • Inklusi Daerah 3T: berasal dari pesantren di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) sesuai penetapan pemerintah (Perpres Nomor 63 Tahun 2020). Status berdasarkan lokasi pesantren, bukan domisili peserta.
  • Melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi persyaratan inklusi pada kategori film yang dipilih.
Baca Juknis (PDF pendamping) — Santri Inklusi

Ketentuan bersama untuk tim

Setiap tim memiliki 1 ketua/perwakilan sebagai kontak utama. Setiap pesantren dapat mengirim maksimal 3 tim, dan satu tim boleh mengirim lebih dari satu karya. Satu peserta hanya dapat terdaftar dalam 1 tim pada kategori yang sama. Pembagian posisi mengikuti kebutuhan tim. Setiap anggota wajib memenuhi kategori yang diikuti.